CAPITALNEWS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menggelar sidang perdana gugatan/permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (18/9/2024).
Pada sidang, majelis hakim yang diketuai Dra. Susanti Arsi Wibawani SH, MH, menanyakan tentang surat kuasa dari penggugat dan tergugat. Selanjutnya, majelis hakim menyampaikan bahwa mendapatkan surat dari 5 prinsipal penggugat (Djupri cs) yang menyatakan pencabutan surat kuasa dan pencabutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum nomor 540/Pdt.G/2024/PN.JKT.Pst tertanggal 5 September 2024, dengan tergugat l Prof. Hj. Megawati Soekarnoputri dan tergugat ll Kemenkumham.
Menanggapi surat pencabutan dari para prinsipal penggugat tersebut, majelis hakim langsung menanyakan kepada kuasa hukum penggugat, Anggiat BM Manalu, yang langsung dijawab bahwa dirinya belum menerima dan tidak mengetahui soal surat tersebut.
“Saya baru tahu atau baru mendengar pencabutan surat kuasa dan gugatan kepada saya itu melalui media, dan belum menerima surat yang dimaksud secara langsung,” jawab Anggiat.
Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan selama 2 minggu sambil memanggil dan menunggu kelengkapan legal standing tergugat ll.
Seusai sidang, Anggiat menerangkan soal lima prinsipal itu baru secara pasti dirinya dengar dari majelis hakim pada hari ini. Tetapi ia masih menunggu surat pencabutan tersebut di kantornya.
“Meskipun begitu, kita mengikuti saja sesuai berita acara persidangan hukum perdata. Apakah nanti akan mengajukan gugatan baru atau cukup dengan perbaikan, itu sudah jelas bahwa hakim akan melakukan rapat terlebih dahulu,” katanya seusai sidang di PN Jakpus.
Menurut Anggiat, meskipun benar lima prinsipalnya telah mencabut kuasa dan gugatannya, tapi gugatannya itu tetap akan berjalan karena masih ada lima prinsipal lagi.
“Kan ada sepuluh prinsipal. Jadi kalau lima mundur, masih ada lima prinsipal yang harus tetap jalan. Seperti tadi di persidangan majelis hakim menyampaikan apakah yang lima tetap jalan, apakah perlu diganti nomor perkaranya atau perkara nomor 540 lanjut? Sudah jelas majelis hakim akan melakukan rapat dahulu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggiat BM Manalu S.Pd, SH, mengajukan gugatan hukum terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tergugat l) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI (tergugat ll) terkait kepengurusan PDIP yang dinilai cacat hukum.
Menurut Anggiat, Megawati Soekarnoputri telah demisioner sejak 10 Agustus 2024, dengan begitu pengangkatan serta pelantikan pengurus baru PDIP hingga tahun 2025 dianggap tidak sah.
Anggiat menilai bahwa proses ini juga melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP yang mengharuskan Kongres untuk penyusunan pengurus.
Lebih lanjut, tindakan Megawati dalam menyusun dan melantik pengurus baru serta mendaftarkannya ke Kemenkumham dianggap melawan hukum.
Anggiat menyoroti Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024, yang dianggap melanggar prosedur dan menimbulkan konflik kepentingan, karena Menteri Yasonna Laoly yang juga merupakan pengurus inti PDIP diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP selaku petugas partai.
“Perbuatan-perbuatan para tergugat patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata,” ujarnya usai mendaftarkan gugatan di PN Jakpus, Jumat (6/9/2024).
Tindakan ini, menurut Anggiat, dapat berdampak pada calon kepala daerah dari PDIP dan menimbulkan masalah hukum yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat Indonesia.
(Ramdhani)