CAPITALNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan yang dilayangkan tiga Anggota Legislatif Terpilih DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Gufron Sirodj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad. Ketiganya diganti caleg lain karena dipecat sebagai Anggota PKB.
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penggantian calon terpilih melanggar prosedur. Oleh sebab itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 1349 tahun 2024.
“Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di ruang sidang, dikutip Sabtu (28/9/2024).
Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU sebagai Terlapor untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari PKB.
Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Pelapor I atas nama Achmad Ghufron Sirodj, memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur lV dari PKB. Kemudian, menyatakan Pelapor ll atas nama M. lrsyad Yusuf, memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur ll dari PKB.
“Memerintah kepada terlapor (KPU) untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa,” ucap Bagja.
“Dua, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menyatakan pelapor 1 atas nama Ghufron Sirodj sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur IV dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan menyatakan pelapor 2 atas nama M. Irsyad Yusuf juga memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa,” lanjutnya dalam sidang yang digelar kemarin.
Diketahui, Achmad Ghufron Sirodj, Ali Ahmad dan Mohammad Irsyad Yusuf sebelumnya merupakan anggota Legislatif Terpilih DPR RI untuk masing-masing dapil. Namun, atas Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, nama mereka diganti dengan alasan telah diberhentikan oleh DPP PKB.
Keputusan itu beriringan dengan panasnya konflik PKB dengan PBNU. Ketiga tokoh itu selama ini memang dikenal dekat dengan pengurus PBNU.
(Red-01/*)