CAPITALNEWS.ID – Alexius Tantrajaya SH, MH, seorang praktisi hukum senior, mengungkapkan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor yang telah lama menjadi pembahasan di DPR RI.
Menurut Alexius, RUU ini penting untuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan memastikan aset yang diperoleh secara ilegal dapat dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk pembangunan nasional.
Alexius menyatakan bahwa meskipun RUU ini telah diajukan beberapa kali sejak 2010, serta dimasukkan dalam Prolegnas 2015-2019 dan 2020-2024, namun belum berhasil disahkan. Ia lantas mengaitkan kegagalan ini dengan kemungkinan adanya pengaruh oknum anggota DPR/DPRD yang terlibat dalam praktik korupsi.
“Dalam pandangannya, RUU ini tidak hanya akan menambah hukuman penjara bagi pelaku korupsi, tetapi juga mengakibatkan hilangnya seluruh kekayaan yang diperoleh secara ilegal, sehingga membuat korupsi menjadi kurang menarik,” ujarnya, Minggu (11/8/2024).
Alexius yang merupakan pengacara senior tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pengesahan RUU ini akan berpotensi mengurangi kasus korupsi di masa depan dengan memberikan insentif tambahan bagi penegak hukum untuk menyelidiki dan menelusuri aset pelaku korupsi.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya pemilihan anggota DPR/DPRD yang berkualitas dan berkomitmen terhadap kepentingan negara untuk mendukung terwujudnya RUU ini. Alexius berharap bangsa Indonesia dapat menikmati ketertiban, kemakmuran, dan keamanan yang lebih baik melalui penerapan undang-undang ini.
“Tujuannya, agar bangsa Indonesia secara bebas selalu dapat menikmati ketertiban, kemakmuran, kesejahteraan, pertahanan dan keamanan dalam menikmati kehidupannya di tanah air Indonesia,” pungkasnya.
(Ramdhani)