Ajukan Hak Praperadilan, Hasto Siapkan Bukti Otentik Lawan KPK

CAPITALNEWS.ID – Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tetap menggunakan hak Praperadilan untuk menolak dirinya yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku.

Ia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum dan akan mengajukan bukti-bukti autentik dalam sidang praperadilan nanti.

“Praperadilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyanggah tersangka,sehingga hak itu saya gunakan dengan sbaik-baiknya” kata Hasto, usai mengikuti event Soekarno Run, di Surabaya, Minggu (19/1/2025).

Lalu, tambah Hasto, dirinya telah mengantongi bukti-bukti yang otentik baik formil maupun materil untuk mendukung argumentasi hukum dalam kasus ini.

“Kami akan ajukan argumentasi-argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti otentik baik formil maupun materiil,” sebutnya.

Meski demikian, Hasto tetap menyatakan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai institusi penegak hukum yang memiliki misi mulia. Ia mengaku akan tetap selalu kooperatif setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

“Saya berkomitmen untuk mematuhi proses hukum yang ada. Sebagai Sekjen, saya mempelopori sikap anti-korupsi. Apalagi saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” tegas Hasto.

Diketahui, Hasto sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada Rabu (24/12/2024). Ia juga sudah diperiksa dan dipanggil KPK pada Senin (13/1/2025) lalu.

Hasto diduga memberi suap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan saat masih menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan dan belum diketahui keberadaannya.

(Red-01/*)

Exit mobile version